“Penyidik kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu pertama di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kemudian di kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, di rumah salah satu saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan,” kata Febri.

Empat tim melakukan penggeledahan tersebut dengan dilakukan secara paralel mulai dari siang sampai malam hari, dan dalam proses penggeledahan itu disita sejumlah dokumen. “Setelah proses penggeledahan dan penyitaan tentu penyidik mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah disita tersebut terkait dengan penanganan perkara pada tahap penyidikan indikasi memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.”

Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu