Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan kembali digelar. Sidang yang mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saksi ahli yang pertama kali yang akan dimintai keterangannya yaitu Doktor Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar.
Beberapa saat sidang dimulai, dia mengabarkan beberapa ciri lembaga negara independen. Salah satunya adalah bebas dari campur tangan Presiden.
“Lembaga negara independen cirinya adalah bebas dari campur tangan Presiden,sifat kepemimpinannya collegial collective, dan penggantian komisionernya dilakukan secara berjenjang dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan,” kata dia di PN Jaksel, Jumat (13/2).
Namun sayangnya, lanjut Zainal, ciri lembaga negara independen belum dijelaskan secara rinci dalam Undang-undang yang ada di Indonesia. 
“Lembaga independen memang masih agak baru di Indonesia, salah satu hal yang menyebabkan adanya lembaga negara independen karena ketidakpercayaan kepada lembaga yang lama.” 
“Akhirnya modelnya menjadi tidak seragam dan ambigu, sehingga saat ini aturan teknis mengenai sebuah lembaga negara independen di Indonesia masih belum jelas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu