Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), Laode M Syarif (tengah) dan jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2016). KPK mengamankan 11 orang dan menetapkan empat orang diantaranya menjadi tersangka, yakni hakim MK dengan inisial PAK (Patrialis Akbar), pengusaha swasta yang diduga penyuap berinisial BHR dan sekretaris berinisial NGF serta KN sebagai perantara terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, "voucher" penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Sidang Paripurna DPR RI diketahui menyetujui usulan penggunaan hak angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui pihaknya akan mempelajari keputusan itu, khususnya soal ada “walk out” dari beberapa anggota DPR.

“Kami mendengar palu tentang hak angket sudah diketok di paripurna DPR, namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang ‘walk-out’. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan Hak Angket tsb, akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar Laode, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri aktivitas politik yang dilakukan oleh partai di DPR. Dengan catatan sambung dia, pihak DPR tidak memaksa KPK untuk memperlihatkan bukti rekaman dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pasalnya menurut dia, ada potensi merintangi proses penanganan perkara e-KTP jika DPR memaksa menunjukan bukti-bukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby