“Jika bukti-bukti dibuka, hal itu berisiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP,” pungkasnya.

Sebelumnya sidang paripurna DPR memutuskan untuk menyetujui usulan penggunaan hak angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. (Baca: Tutup Masa Sidang, Paripurna DPR Setujui Hak Angket KPK).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby