“Jika bukti-bukti dibuka, hal itu berisiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP,” pungkasnya.
Sebelumnya sidang paripurna DPR memutuskan untuk menyetujui usulan penggunaan hak angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. (Baca: Tutup Masa Sidang, Paripurna DPR Setujui Hak Angket KPK).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby