Jakarta, Aktual.com – Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)khusus bidang Sumber Daya Alam, mencatat bahwa penggunaan kawasan hutan lindung untuk konsesi pertambangan telah mencapai angka yang signifikan.
Angka ini KPK kantongi dari pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dengan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Data yang kami dapat, 4,9 juta hektar hutan lindung digunakan untuk pertambangan, dan 1,3 juta hektar hutan konservasi digunakan untuk pertambangan,” ungkap Koordinator SDA pada Dit. Litbang KPK, Dian Patria di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
Hasil analisa lembaga antirasuah, penyebab utama terjadi perluasan penggunaan kawasan hutan lindung dan konservasi untuk pertambangan adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar prosedur.
Hal inilah yang kemudian menyita perhatian beberapa lembaga swadaya masyarakat, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Sebab, mereka melihat perluasan kawasan hutan ini sudah termasuk kejahatan tambang.
“Persoalan tambang yang terjadi di daerah, khususnya di tingkat Kabupaten jauh lebih kurang ajar‬,” ucap salah satu anggota Jatam, Syahrul di gedung KPK.
Salah contohnya masalah perluasan pemakaian kawasan hutan untuk tambang adalah kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dia juga disebut menggadaikan hutan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Seperti diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima imbal balik atau ‘kickback’ dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Pemberian tersebut dilakukan karena Nur Alam bersedia menerbitkan IUP untuk PT AHB.
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: