Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik dari Indonesia Public Institute Karyono Wibowo, Senin (3/11) bersama dengan tokoh maupun lintas agama lainnya telah menyodorkan nama-nama menteri di Kabinet Kerja Presiden Jokowi yang diduga diberi cap merah maupun kuning oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama-nama menteri yang telah disodorkan ke KPK antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pariwisata Arif Yahya, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said, Menko Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyebut, lembaganya tak bisa memberitahu ke publik dikarenakan nama-nama yang diberi cap merah maupun kuning hanya bisa diserahkan ke Presiden Jokowi. Menurut dia, nama yang telah diserahkan Presiden atas dasar penelusuran dan rekam jejaknya selama ini. Sehingga, KPK hanya akan menyampaikan rekam jejak para menteri itu kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
“Data itu atas permintaan Presiden, tentu KPK hanya menyampaikan kepada Presiden. Presiden yang punya hak dan wewenang soal itu,” kata dia ketika dihubungi Aktual.co, Selasa (4/10).
Sementara ketika disinggung Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mewajibkan KPK untuk membuka siapa saja menteri yang diberi cap merah oleh lembaga tersebut, Johan malah menyebut, hal tersebut tak diwajibkan.” Tidak wajib, siapa yg mewajibkan?”
Sementara itu, Direktur Utama Lingkar Studi Masyarat Madani menyebut, dalam hal ini KPK memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti kasus yang diduga membelit sejumlah menteri yang kini duduk dalam kabinet Presiden Jokowi.
Terlebih lagi, dia mengkawatirkan, nama-nama calon menteri atau kini sudah menjabat yang memperoleh tanda dari KPK akan menghilang dengan sendirinya. “Jadi kalau KPK masih menggunakan cara yang sama dalam konteks penanganan kasus korupsi, maka nama-nama yang diindikasikan oleh mereka merah itu akan lewat begitu saja, sekalipun nama-nama itu sudah masuk dalam kabinet atau tidak,” kata dia.
Disisi lain, sambung Ray lagi, hal itu juga bagian dari langkah memberantas korupsi. Sehingga, KPK tidak berkutat dengan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah berjalan.
“Oleh karena itu, kita mendorong KPK untuk membongkar kasus tidak sekdar tangkap tangan saja. Terlebih pada kasus-kasus korupsi masa lalu, sekarang atau yang akan datang.”
Karena itu Ray pun tak menampik, selain mendesak, kedatangan pihaknya tersebut juga untuk menyerahkan sejumlah nama yang diduga bermasalah. Meski dia menolak mengungkapkan nama-nama yang diduga bermasalah itu.
“Kami hanya menyerahkan nama-namanya saja dengan beberapa latar belakangnya,” pungkasnya.
(Wisnu)
(Eka)