Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy.

“Kami berharap nanti putusan hakim praperadilannya akan menolak praperadilan itu atau setidaknya menyatakan tidak diterima sehingga proses penyidikan ini akan terus berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo pada Jumat menggelar lanjutan sidang praperadilan Rommy dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon (KPK).

Menurut Febri, KPK sangat yakin dengan bukti-bukti maupun ahli yang dihadirkan pada praperadilan tersebut sehingga hakim dapat menolaknya.

Selain itu, kata dia, KPK juga menilai sejumlah poin dalam permohonan praperadilan Rommy itu menunjukkan kekeliruan.

“Jadi, pada prinsipnya kami yakin sekali dari permohonan yang kami baca kemudian bukti-bukti ada sekitar 60 dokumen menjadi bukti di persidangan dan juga keterangan ahli, kami yakin sekali bahwa sejumlah poin yang diajukan di RMY (Romahurmuziy) tersebut itu keliru,” ucap Febri.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan pada praperadilan Rommy itu hanya sebagian kecil yang dimiliki oleh lembaganya.

Menurut dia, terdapat bukti yang jauh lebih signifikan yang akan dihadirkan pada saat proses persidangan.

“Di peradilan ini kami harus juga memberikan argumentasi argumentasi-argumentasi dan bukti-bukti untuk meyakinkan hakim bahwa proses penyelidikannya, proses tangkap tangannya, khususnya untuk penyidikan itu dilakukan secara sah, sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti,” ujar Febri.

Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy itu juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.

Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan