Ilustrasi Pilpres (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari petahana Pilpres, yaitu Joko Widodo (Jokowi).

Berdasar informasi dari laman resmi https://elkhpn.go.id yang diakses di Jakarta, Rabu (15/8, Jokowi telah menyampaikan harta kekayaannya pada Selasa kemarin, 14 Agustus 2018.

Total harta kekayaan Jokowi senilai Rp50,248 miliar terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp43,88 miliar yang terdiri atas 20 tanah dan bangunan di Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, Sragen dan Jakarta Selatan.

Selanjutnya, 12 unit alat transportasi terdiri atas 10 mobil dan dua motor senilai Rp1,083 miliar. Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp360 juta serta kas dan setara kas senilai Rp6,109 miliar.

Namun, Jokowi masih memiliki utang senilai Rp1,192 miliar miliar. Pengumuman LHKPN dari Jokowi itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada 15 Agustus 2018.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan