Jakarta, Aktual.co — Meski sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2010, namun LHKPN milik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyebut,  laporan harta kekayaan milik Tjahjo belum dipublikasikan karena ada dokumen yang masih harus didalami oleh tim KPK.
“Ternyata Pak Tjahjo pada tahun 2010 sudah melaporkan harta kekayaanya, namun memang sampai saat ini belum dimasukkan ke TBN (Tambahan Berita Negara) karena ada dokumen yang harus diklarifikasi,” kata Johan, Rabu (29/10).
Namun, Johan tak bisa menjelaskan perihal dokumen yang kurang milik Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Alih-alih Johan belum mendapat penjelasan rinci dari Direktur LHKPN yang merupakan bawahannya itu. “Tadi saya telepon Direktur LHKPN, kebetulan dia sedang berada di luar, jadi akan dicek dulu,” kata dia.
Ketika disinggung soal kekurangan dokumen milik mantan Anggota Komisi I DPR itu, Johan lagi-lagi tak bisa menjawab hal tersebut. “Saya belum bisa menjawab soal itu, karena belum tahu dokumen apa yang masih diklarifikasi,” kata dia.
Sebagai informasi, seorang pejabat negara yang melaporkan harta kekayaannya biasanya akan melampirkan dokumen-dokumen terkait aset dan profil pendapatan dan harta kekayaannya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby