Terdakwa kasus suap pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dua anggota DPR RI diantaranya Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, Ketua Komisi V DPR dari F-Gerindra, Fary Djemi Francis.

Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menganalisa dan menindaklanjuti skenario penyaluran program aspirasi.

Kata Damayanti, tak ada alasan untuk KPK mengesampingkan fakta hukum tentang kongkalikong penyaluran program aspirasi antara pimpinan Komisi V dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terlebih, Majelis Hakim juga menggunakan kesaksian Damayanti soal skenario itu menjadi salah satu pertimbangan pemberian status Justice Collaborator (JC) atau pihak yang berkerja sama dengan penegak hukum.

“Kami mengarahnya ke sana (pimpinan Komisi V), yang seharusnya itulah ditindak lanjuti KPK dari Damayanti,” ujar Damayati melalui kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di Jakarta, Selasa (27/9).

Sebelumnya, Damayanti telah membeberkan para pihak yang mendesian skenario penyaluran program aspirasi. Usai persidangan vonisnya, legislator dari fraksi PDI-P itu menyebut satu pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau bukan pelaku utama kan telah disebutkan dalam pembelaan kami. Pelaku utamanya adalah atasan-atasannya Damayanti,” klaim Wirawan.

Dalam hal ini, menurut Damayanti atasan yang dimaksud ialah pimpinan Komisi V. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX ini pun menyebut salah satu indentitas.

“Ya secara spesifik atasannya Damayanti kan Ketua Komisi (Fary Djemi Francis). Jadi kami mengarahnya ke sana, yang seharusnya itu ditindaklanjut,” ungkap Damayanti lewat Wirawan.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan