Jakarta, Aktual.com — Nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto lenyap dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto. Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Hakim hanya mengungkapkan ada tiga nama anggota DPR yang disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, politikus Hanura Miryam S Haryani, Politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai tiga nama anggota DPR tersebut dianggap hakim sebagai pihak yang paling bertanggungjawab melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Karena ini bukan pasal suap, jadi yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara. Menurut majelis hakim, nama-nama yang tadi (Akom, Miryam, dan Markus Nari) mendominasi peran dalam menentukan kebijakan sehingga timbul kerugian negara,” kata Chairul dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Sementara soal nama Setya Novanto yang hilang dalam vonis hakim, Chairul menilai orang nomor satu di Partai Golkar itu tidak memiliki peran signifikan dalam proyek pengadaan e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu