“Tidak muncul dalam pertimbangan yuridis, berarti menurut majelis hakim perannya tidaklah cukup untuk menimbulkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara.”
“Ini kan kasusnya mark up proyek. Proyek itu katakanlah bisa jalan dengan anggaran 2,5 triliun, tapi dibikin 5 triliun. Kan mark up itu. Nah siapa yang melakukan mark up itu? Sekarang yang didakwa adalah Irman dan Sugiharto, dan sudah divonis.”
Pada sidang vonis 2 terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, hakim tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto dan hanya menyebut tiga nama yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itulah, banyak ahli atau pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai, Setya Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 junto pasal 55 ayat satu ke satu Undang-undang Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu