Jakarta, Aktual.com – Puluhan nama anggota DPR disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Nama-nama yang tertuang dua terdakwa Irman dan Sugiharto itu pun disebut menerima aliran duit dari proyek e-KTP.
Sebut saja seperti Olly Dondokambey yang menerima sejumlah 1,2 juta dollar AS, Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS, Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS, Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS, Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
Kemudian Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS, Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS, Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS, Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS, Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS, Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS dan Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar AS.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir berpendapat, nama-nama yang tertuang dalam dakwaan terdakwa kasus tersebut harus segera diminta keterangan.
“KPK harus klarifikasi nama-nama itu dulu. Kalau KPK tidak cepat bergerak, itu habis kan, bisa lepas semuanya,” ujar Mudzakkir ketika dihubungi ditulis, Selasa (15/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu