Hal itu, kata dia, untuk mengetahui peran nama-nama anggota DPR yang disebutkan dalam dakwaan. Terlebih, keterangan yang berada dalam dakwaan mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan KPK terhadap tersangka maupun saksi yang telah diperiksa KPK.
“Karena ini bukan pasal suap, jadi yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara.”
Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta, 2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta, 3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta, 4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS, 5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta, 6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS.
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS, 8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS, 9. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS, 10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS, 11. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS, 12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu