Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti telah mengajukan justice collaborator, Jumat (22/1) lalu.

Atas permintaan JC yang diajukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu hati-hati dalam mengabulkan permintaan tersebut.

“Sepanjang dia mau mengungkapkan siapa saja anggota dwan yang terlibat, dan kemudian menceritakan secara utuh siapa saja yang menerima uang tersebut,” ujar peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Kamis (28/1).

Hal itu, sambung Donal, menjadi acuan pertama jika Damayanti mengajukan JC. “Bukti-bukti tersebut yang harus diberikan oleh Damayanti. Dan itu menjadi syarat utama,” kata dia.

Belum lagi, ujar dia, anak buah Megawati Soekarnoputri itu juga harus mengakui bahwa dia bersalah dalam kasus tersebut. Terlebih, KPK harus mencari tahu dan memetakan siapa aktor utama dalam kasus di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.

“Apakah Damayanti ini pemain utama atau ada pemain lainnnya yang secara level lebih tinggi dari yang bersangkutan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu