Jakarta, Aktual.com – Aktivis Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, dalam kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kalau memang ada keterlibatan harus dikejar,” kata peneliti hukum ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Senin (24/10).
Menurut Emerson, terjadi dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan, yakni penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut yang disebutkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyerahkan uang kepada Maruli Hutagalung.
Kasus lainnya, dugaan suap perkara PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu. Emerson menuturkan, masyarakat harus mengingatkan KPK agar mengembangkan kasus yang terindikasi melibatkan pejabat struktural di Kejagung.
Dia pun mendesak agar KPK menggali lebih dalam perkara suap PT Brantas Abipraya dan bantuan sosial Pemprov Sumut. Terlebih salah satu tersangka yang juga istri mantan Gubernur Sumut Gatot, Evy Susanti pernah mendengar dari pengacaranya, OC Kaligis terdapat aliran dana kepada jaksa Maruli Hutagalung.
Evy menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 November 2015.
Saat itu, Maruli menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kini Maruli menempati pos sebagai Kajati Jawa Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu