Terlebih, tarif jual beli jabatan sangat bervariatif. Misalnya untuk sekelas kepala seksi di tingkatan Lapas tarifnya mencapai Rp50-Rp100 juta per orang, sedangkan untuk kenaikan jabatan dari kepala seksi menjadi kepala pengamanan Lapas tarifnya mencapai Rp100-Rp200 juta per orang. Sementara untuk menjadi kepala Lapas tarifnya berkisar antara Rp300-Rp500 juta per orang.

Meskipun tidak ada tarif resmi, namun kondisi Lapas sangat menentukan besaran tarif dan skema pembayaran dilakukan secara bertahap dengan kalkulasi 20 persen saat pengajuan draft SK (surat keputusan), 30 persen saat pendraft SK terjadi dan 50 persen atau pelunasan saat bocoran SK sudah keluar.

“Selama ini praktik korupsi dengan modus jual beli jabatan ini memberikan kontribusi sebesar 70 persen atas kompleksitas persoalan yang terjadi di Lapas. Tidak heran jika saat ini masih marak terjadinya penyelundupan dan peredaran narkoba, perdagangan manusia, mudahnya peredaran alat komunikasi, Lapas menjadi tempat nyaman dalam mengatur proyek-proyek APBN,” paparnya.

“Bahkan Lapas seakan menjadi zona nyaman bagi pelaku kejahatan dalam mengendalikan semua kejahatan yang dilakukan di luar Lapas. Praktek ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan aparat hukum seakan-akan tak mampu membongkar kejahatan semacam ini,” ucap Gigih.

Selain mengadukan kepada KPK, Indonesian Club meminta agar pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham untuk aktif dalam menjalankan pengawasan terhadap internalnya sendiri. “Mendorong kepada Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM untuk aktif melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara