Jakarta, Aktual.com — Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Yakni untuk merekonstuksi hukum kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan kaitannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi Surya sudah menyatakan kesiapannya diperiksa apabila diperlukan.

“KPK harus menyambut tantangan Surya Paloh, bahwa dia siap diperiksa untuk diclearkan. Sekarang yang terbaik adalah menindaklanjuti pemeriksaan Surya Paloh. Kok bisa ada pertemuan itu,” tegas Koordinator Petisi 28, Haris Rusly Moti, saat dihubungi, Selasa (13/10).

Apapun hasilnya dari pemeriksaan Surya Paloh, minimal KPK sudah merekonstruksi hukum. Sebab dalam mengungkap kasus suap PTUN Medan muncul kesaksian adanya upaya mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut di Kejaksaan. Pengamanan melalui pertemuan di Kantor DPP Nasdem dihadiri Ketum Surya Paloh.

Pemanggilan Surya juga sekaligus menepis anggapan bahwa KPK telah berlaku diskriminasi. Pasalnya Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sebelumnya telah diperiksa.

“Jangan Sekjen dipanggil, terus Ketum tidak dipanggil. Kalau cuma Sekjen, nanti dikira KPK diskriminasi. Apalagi itu di BAP dan kesaksian dipersidangan ada, minimal sudah memiliki bukti awal,” terang Rusly.

Terkait dugaan keterlibatan beberapa petinggi Partai Nasdem ini, secara pribadi Rusly menyayangkan slogan Partai Nasdem yakni Restorasi Indonesia. Rusly yang awalnya mengidolakan Surya Paloh berikut Partai Nasdem-nya kenyataannya tidak sesuai harapan.

“Kenyataannya malah begini, malah menyelamatkan korupsi di DPP Nasdem. Awalnya Nasdem itu idola saya, Pak Paloh awalnya idola saya,” demikian Rusly.

Artikel ini ditulis oleh: