Jakarta, Aktual.com – Pakar komunikasi polititik Emrus Sihombing menilai, sangat sulit bagi institusi hukum untuk mengukur adanya niat jahat (mens rea) seseorang dalam suatu perkara.
Sebab menurut dia untuk mengungkap niat seseorang itu justru lebih dekat sebagai objek kajian psikologi. Sehingga bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menggali niat jahat dalam kasus dugaan korupsi Sumber Waras, seyogyanya salah seorang komisionernya berlatarbelakang psikolog.
Tapi karena KPK adalah institusi hukum, seharusnya yang diselidiki adalah dugaan tindakan pidana korupsi dari perspektif hukum. “Bukan niat,” ujar dia kepada Aktual.com, Kamis (31/3).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga berpendapat senada. Menurut dia pengadilan mengadili fakta, bukan motif atau niat. Margarito memberi kasus perbandingan. Misal, tutur dia, orang tua yang ‘main fisik’ terhadap anaknya. “Orang tua bisa saja berniat mendidik anaknya dengan cara kekerasan fisik tersebut kendati buah hatinya memar. “Tapi perbuatan itu bisa tetap dipidanakan,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, kasus Sumber Waras masih dalam proses penyelidikan. Dalihnya, belum menemukan niat jahat. “Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga,” kata dia sebagai alasan lambannya KPK menindaklanjuti kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh: