Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap dan gratifikasi atas nama tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Tak berhenti di situ, KPK juga akan mengembangkan kasus Nurhadi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pihaknya memastikan akan mengembangkan kasus perkara dugaan pencucian uang dalam kasus perkara tersangka Nurhadi dan kawan-kawan.
Sejak awal (kasus tersangka Nurhadi) diarahkan menerapkan dugaan TPPU (pencucian uang).
“KPK memang memisahkan berkas perkara Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 dengan pidana pencucian uang (TPPU),” kata Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10).
Namun demikian, KPK menyatakan bahwa mereka tetap akan bersikap hati-hati dalam mengembangkan dugaan pencucian uang dalam kasus tersangka Nurhadi.
KPK rupanya banyak belajar dari kegagalan penerapan pasal pencucian uang dalam kasus perkara atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Wawan sebelumnya diketahui merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Wawan dinyatakan tidak terbukti melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2012.
Padahal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan didakwa melakukan pencucian uang sekitar Rp1.9 triliun.
Dakwaan pencucian uang itu merupakan dakwaan kedua dan ketiga jaksa dalam kasus Wawan.
Sementara itu dalam kasus Nurhadi, penyidik KPK juga telah menyita beberapa aset seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian KPK juga menyita satu bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) beserta belasan kendaraan bermotor milik tersangka Nurhadi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp45.726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287 miliar pada periode 2014 hingga 2017.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i