Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan apakah proses penyidikan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih berlanjut atau tidak.
Pasalnya sampai saat ini jajaran pimpinan KPK masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat saat ini status penyidikan terhadap Budi Gunawan dihentikan sementara. “Untuk saat ini tidak ada pemanggilan lagi (terkait Budi Gunawan),” ujar sumber di KPK, Rabu (25/2) pagi.
Namun ketika dikonfirmasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa hal ini akan dibahas oleh jajaran pimpinan KPK.
Dia mengaku, belum ada keputusan apakah penyidikan terhadap Budi Gunawan akan terus berlanjut atau sama sekali dihentikan. “Ini pimpinan mau rapat dulu. Akan dibahas bagaimana kelanjutannya,” ujar Johan saat dihubungi.
Dia mengaku tak dapat berkomentar lebih banyak mengenai hal ini. “Sabar dulu. Nanti kalau sudah ada keputusannya akan disampaikan,” tegas Johan.
Sebelumnya diberitakan, Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut.
Dia disangka menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas penersangkaan tersebut, Budi Gunawan pun mengajukan gugatan praperadilan. Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan yang secara otomatis membatalkan penetapan tersangka terhadap BG.
Pasca putusan tersebut, KPK sempat menyatakan bahwa selanjutnya status hukum Budi Gunawan mengikuti putusan praperadilan, yang artinya status tersangka terhadap BG berhenti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















