Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron saat menjalani dan mendengarkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015). Majelis hakim yang diketuai M. Muchlis memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider enam bulan karena terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dari PT Media Karya Sentosa, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset senilai Rp17 miliar yang disita dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, kepada dua kementerian.

Aset tersebut masing-masing berupa sebidang tanah seluas 18.466 meter persegi yang dihibahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta tiga unit mobil yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Serah terima hibah berlangsung di Surabaya, Jumat (13/4) yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Wahidin.

Basaria Pandjaitan kepada wartawan merinci aset korupsi yang disita dari terpidana Fuad Amin dengan total nilai Rp17 miliar, terdiri dari sebidang tanah seluas 18.466 meter persegi, yang ditaksir senilai Rp16,568 miliar, berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.

Selain itu berupa satu unit Toyota New Avanza Veloz senilai Rp92,8 juta, satu unit Kijang Innova senilai Rp163,7 juta; dan satu unit Honda Mobilio DD4 senilai Rp135,4 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara