“Hari ini kami hibahkan aset sitaan korupsi dari perkara Bapak Fuad Amin. Masih banyak barang bukti lainnya yang disita KPK, nanti masih akan dibicarakan dulu mau dihibahkan ke mana yang paling pas supaya pemakaiannya benar-benar efektif,” tuturnya.

Dia menegaskan tidak semua harta rampasan perkara korupsi dihibahkan kepada instansi pemerintah setelah dikuasai negara dan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau “inkracht”.

“Bisa juga dilelang dan KPK sudah pernah melakukan itu. Tapi sepanjang dibutuhkan akan kami utamakan untuk diberikan kepada instansi pemerintah, terutama yang di daerah,” ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan hibah tanah di Bangkalan yang diterima dari KPK akan dipergunakan untuk membangun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bangkalan.

“Kami pergunakan sesuai kebutuhan. Kebetulan kantor BPN di Kabupaten Bangkalan membutuhkan kantor pelayanan yang lebih besar. Kantor yang ada sekarang sangat kecil dan tidak memadai jadi rencananya nanti akan dipergunakan untuk dibangun Kantor BPN Bangkalan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara