KPK pun mengharapkan bagi calon Kepala Daerah yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik, tidak menyalahgunakan anggaran, tidak menyalahgunakan barang dan jasa, tidak ada jual beli jabatan, dan hal-hal lainnya.
Berdasarkan laman resmi KPK “Pantau Pilkada” di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia yang dipantau pada 25 Januari 2017 pada pukul 11.00 WIB total 1.165 calon Kepala Daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada 2018. Jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada 2018 lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya berlangsung di 101 daerah.
Ke-171 wilayah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid