Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mempelajari draf revisi Undang-Undang KPK.
“KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menkumham hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (9/9).
Diketahui, Menkumham dipanggil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin bahas revisi UU KPK tersebut.
“Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut,” kata Febri.
Febri juga menyinggung soal belum adanya Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut.
“Sementara tadi sudah ditegaskan belum ada Surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar,” ucap Febri.
Lebih lanjut, ia menyatakan pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan guru besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan terkait revisi UU KPK itu.
“Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati,” ujar Febri.
Menurut dia, KPK setuju dengan apa yang disampaikan oleh sekitar 1.426 orang dosen dari 28 kampus yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yaitu:
“Banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan Bapak Presiden saat ini. Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti korupsi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin