Sedangkan terkait dengan pengawasan, lanjut Febri, KPK selama ini sangat terbuka dengan pengawasan dari berbagai pihak.

Menurut dia, mungkin tidak berlebihan jika dikatakan, KPK yang cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak, seperti melalui rapat kerja di DPR, audit kinerja dan keuangan dari BPK RI, pengawasan horisontal sejak tahap penyidikan melalui praperadilan.

“Hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung,” kata Febri.

Soal pengawasan internal, kata dia, KPK pun bekerja semaksimal mungkin. Ia menyatakan ada mekanisme Komite Etik jika pimpinan KPK yang diduga melanggar etik.

“Pada Komite Etik ini bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam majelis etiknya tersebut. Sedangkan terhadap pegawai juga ada mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika diduga ada pelanggaran berat, serta ada pengawasan secara berlapis yang berpuncak pada pimpinan KPK,” tuturnya.

Di sisi lain, ucap Febri, KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang kuat, menyebar, dan solid dari berbagai pihak.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses revisi UU KPK hingga berdampak serius melumpuhkan KPK.

Selain itu, KPK juga mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar harapan kita untuk melawan upaya-upaya melumpuhkan KPK.

“Selain proses revisi UU KPK, juga ada proses seleksi pimpinan KPK yang perlu dikawal. Agar orang yang terpilih nanti adalah seorang berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Febri.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin