Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan untuk mengawasi ruang gerak pelanggaran galian C di Kabupaten Kuningan. 
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kuningan Amirudin menyebut, hasil koordinasi dan supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara KPK di Bali, tahun 2015 KPK mulai menyoroti usaha pertambangan di Jawa Barat, termasuk Kuningan. 
Dia mengatakan, sorotan itu dikaitan dengan pengawasan dan supervisi terhadap pertambangan. “Intinya, jika ada penyimpangan, bukan pemerintah kabupaten lagi yang menangani. Tapi langsung oleh KPK,” kata Amirudin di kota Cirebon, Selasa (6/1).
Amirudin pun kaget karena KPK ikut melakukan pengawasan usaha pertambangan atau galian tersebut. Tahun 2014, KPK sudah menangani satu provinsi. Adapun Jawa Barat masuk agenda pengawasan mulai tahun 2015.
Menurut dia, ada lima sorotan KPK dalam hal galian. Kelimanya adalah penataan izin usaha, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha, serta pelaksanaan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.
Selain itu, yang disoroti juga soal pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral, sertan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil pertambangan mineral dan batu bara. 
“Lima hal tersebut sudah dise­pa­kati para gubernur kepada para kepala DSDAP di kabupaten/kota se-Jawa Barat, termasuk Kuningan.”
Menurut dia, KPK menyoroti pertambangan setelah kasus batubara yang merugikan negara mulai mencuat. KPK ingin kegiatan pertambangan pasir sapai tingkat clear and clear. Mulai perizinan, pajak, hingga produksi. Termasuk penjualan bahan material tidak bisa dijual langsung, tetapi harus dimurnikan dulu karena mengandung bijih besi.
Kabupaten Kuningan dalam hal ini sudah diminta laporan oleh Dinas ESDM provinsi. Mulai jumlah titik galian, izin, produksi hingga jumlah pengusaha. Sejauh ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyusunannya.
“Kalau sudah laporan ke provinsi, segera akan ada pemantauan KPK ke sini (Kuningan, red),” katanya lagi.
Atas dasar itulah, dia menekankan kepada pengusaha galian untuk tidak lagi nakal. Taati aturan sebaik-baiknya, mulai perizinan, produksi, hingga pembayaran pajak. Jangan sampai lagi melakukan kegiatan penggalian pasir di luar jam yang sudah ditentukan.
Seperti aturan jam opera­sional baru yang dibuat atas musyawarah dengan pengu­saha. Yaitu mulai pukul 04.30 hingga 18.00. “Kalau menggali di luar ketentuan jam operasional, itu namanya mencuri. Sudah masuk dalam tindak kriminal dan merugikan negara. Dan itu ranah KPK. Makanya pengusaha harus taat. Jangan main-main,” kata Amirudin.
Amirudin menyebut, ada 13 pengusaha galian di Kabupaten Kuningan. Mayoritas berada di Kuningan Timur. Seperti Kecamatan Cidahu, Kalimanggis dan Luragung. Namun jumlah 13 pengusaha itu tidak semuanya aktif. Artinya, masih bisa berkurang karena lokasi galiannya sudah tidak mengandung lagi pasir.
Penambahan pengusaha galian pasir di Kuningan, juga sangat tidak dimungkinkan. Sebab sudah menerapkan moratorium sejak Juni 2014. Moratorium baginya penting untuk pengendalian. Sebab, dia melihat masih ada pelanggaran dalam usaha galian di Kuningan.
Jenis pelanggaran khususnya soal reklamasi, pengangkutan tidak mentaati jam operasional dan areal galian yang tidak sesuai dengan izin. “Intinya, sebelum KPK turun, kita sudah ada upaya pengendalian atas pelanggaran pengusaha. Salah satunya upaya moratorium itu,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu