Jakarta, Aktual.com – Persidangan mantan politikus PDI-P, Damyanti Wisnu Putranti mengungkap banyak fakta mengenai aliran uang kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pimpinan Komisi V DPR RI.
Dari fakta persidangan itulah, pihak KPK mengalihkan bidikannya kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Baik itu pejabat Kementerian ataupun pimpinan Komisi V.
“Kami masih terus mendalami, menelusuri, termasuk juga mencermati dan melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8).
Untuk menelusuri keterlibatan pimpinan Komisi V DPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bakri HM, anggota Komisi V dari fraksi PAN dan anggota Komisi V DPR dari PKB, Alamudin Dimyati Rois.
“Pemeriksaan anggota DPR hari ini untuk memperkuat kasus tersebut,” jelasnya.
Kemarin, dalam persidangan Damayanti, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran Mustary menyebut, kalau salah satu pejabat Kementerian PUPR pernah menerima uang dari penyuap Damayanti, Abdul Khoir, yang tak lain adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pejabat itu yakni Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaini. Dia menerima uang dari Abdul sebesar 60 ribu Dollar AS.
“Benar, uang-uang itu saya serahkan langsung,” beber Amran, saat bersaksi dalam persidangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8).
Selain Hediyanto, Amran juga mengakui memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taudik Widjojono senilai 10 ribu dollar AS. Kendati demikian, dia berdalih bahwa Taufik yang meminjam.
“Iya benar. Iya pak Taufik pinjam 10 ribu Dollar AS,” ungkap Amran, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 Juli 2016.
Untuk anggota DPR Komisi V, sambung Amran, juga ‘kecipratan’ uang Abdul. Pemberiannya terjadi saat Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Maluku medio Agustus 2015 lalu.
Berikut rinciannya:
1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby