Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Eks Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, serta dua orang mantan pejabat PT PAL lain, Saiful Anwar dan Arief Cahyana diduga menerima sejumlah hadiah atau janji alias gratifikasi dari pihak tertentu.

Saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri siapa pihak pemberi gratifikasi kepada mantan pejabat di perusahaan plat merah itu.

“Tentu saja penerimaan uang tersebut menjadi salah satu konsen dari penyidik untuk melihat lebih lanjut siapa pihak pemberi nantinya,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Senin (10/7).

KPK sendiri mencurigai gratifikasi yang diterima tiga orang di atas berhubungan dengan proyek yang ada di PT PAL. Tak hanya soal pemberi, penyidik lembaga antirasuah juga sedang menelusuri nominal gratifikasi yang diberikan.

“Dengan penyidikan ini, KPK mendalami indikasi penerimaan lain yang terkait dengan jabatan yang masih berada dalam ruang lingkup tiga tersangka tersebut. Apakah terkait jabatan itu ada proyek lain, tentu saja itu kita telusuri lebih jauh,” jelas Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby