KPK mengamankan 11 orang dan menetapkan empat orang diantaranya menjadi tersangka, yakni hakim MK dengan inisial PAK (Patrialis Akbar), pengusaha swasta yang diduga penyuap berinisial BHR dan sekretaris berinisial NGF serta KN sebagai perantara terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, "voucher" penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Purbalingga, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan bahaya jual beli jabatan yang kerap terjadi dilingkup kepala daerah, karena akan diproses secara hukum.

“Persoalan jual beli jabatan menjadi atensi KPK untuk diungkap,” kata Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, Rabu (22/2).

Basariah mengatakan, ada tiga cara yang kerap dijadikan modus jual beli jabatan yang dilakukan kepala daerah. “Pertama dengan sistem ijon, kemudian dengan model terang-terangan seperti buka warung dan memasang tarifnya, dan modus ketiga dengan kesepakatan antara kepala daerah dan yang meminta jabatan.”

Basariah berpendapat, modus jual beli jabatan dengan sistem ijon dilakukan oleh seseorang sejak awal, misalnya sejak pemilihan kepala daerah, dan kemudian orang tersebut baru menduduki jabatan itu setelah kepala daerah yang didukung terpilih.

Modus kedua yang biasa dilakukan, kata dia, lebih terang-terangan dan diibaratkan sebuah warung. “Seperti warung, ini terang-terangan, kalau di warung ada tarif yang tertentu, misal mie instan harga sekian, seperti halnya untuk jabatan tertentu, kepala dinas A sekian rupiah, kepala dinas B sekian rupiah. Modus terang-terangan seperti buka warung ini seperti yang diungkap di Klaten.”

Sedang modus ketiga, kata Basariah, adalah modus kesepakatan. “Misalnya, kepala daerah setelah melantik seseorang pejabat dan pejabat itu harus menyetorkan sejumlah uang dari hasil jabatannya.”

Fenomena jual beli jabatan, tambah dia, sebenarnya bukan hal baru, namun muncul ke permukaan belakangan ini. “KPK akan terus intens mengungkap persoalan jual beli jabatan di daerah.”

Basariah juga mengingatkan kepada para pejabat dan kepala daerah untuk tidak main-main dengan amanah jabatannya saat ini.

“Yang sudah dilantik, dan sudah ijon, awas ketahuan. KPK tidak akan segan-segan mengungkapnya. Sekali lagi saya tegaskan, kalau sudah duduk dalam jabatan tertentu, jangan coba-coba untuk berbuat yang merugikan diri sendiri. Kalau nanti ada pimpinan yang meminta, laporkan saja karena itu merupakan pemerasan.” [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu