Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menghambat proses penyidikan.

“(Ilham) jangan bermanuver dengan hal-hal yang tidak perlu,” tegas pimpinan KPK, Zulkarnaen, di gedung KPK, Senin (29/6).

Penegasan itu disampaikan Zulkarnaen karena penyidikan yang dilakukan sudah memasuki subtansi kasus. Maka dari itu kesaksian Ilham sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Jikalau dalam pemanggilan selanjutnya, politikus Partai Golkar itu kembali mangkir, tidak tertutup kemungkinan lembaga antirasuah akan melakukan tindakan tegas.

“Kita sudah masuk ke dalam pokok perkaranya. Itu tidak usah disampaikan lagi, panggilan pertama tidak hadir, kedua tidak hadir, pasti akan ada upaya selanjutnya (jemput paksa),” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ilham tengah terjerat dalam pusaran korupsi terkait kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PDAM Makassar mengenai pengelolaan dan instalasi.

Kerja sama tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar. Hal itu lantaran terdapat adanya sejumlah pembayaran yang digelembungkan oleh pihak pengelola PDAM Makassar dan Pemkot.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sudah melakukan audit terhadap keuangan PDAM Makassar. Dan pada 8 November 2012 lalu mereka sudah mengeluarkan hasil audit tersebut, dengan hasil ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.

Atas perbuatannya, Ilham disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby