Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat Lippo Grup untuk tidak memberikan kesaksian palsu saat pemeriksaan. Sebab jika terbukti, komisi anti rasuah tak segan menerapkan pasal pidana kepada para pejabat tersebut.
“KPK mengingatkan *adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar* sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan *perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut*,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (14/11).
Hal ini juga berlaku kepada semua pihak yang diketahui KPK tengah berupaya mempengaruhi para saksi kasus dugaan suap perizinan proyei Meikarta.
“Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut,” kata Febri.
Lebih jauh Febri mengungkapkan jika pihaknya menemukan adanya dugaan pemberian keterangan palsu dari para saksi pejabat PT Lippo Group. Sebab, banyak keterangan yang tidak sinkron dari para pejabat Lippo Group saat bersaksi di kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
”KPK juga menemukan adanya ketidaksingkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group,” kata Febri.
KPK sendiri saat ini masih mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan proyek Meikarta dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. Selain itu, KPK juga terus menelusuri sumber uang suap yang mengalir untuk mengurus izin Meikarta.
Pengusutan pemberian izin dan sumber uang suap proyek Meikarta itu didalami penyidik melalui pemeriksaan lima saksi pada hari ini. Ada lima saksi dari unsur Lippo Group dan pihak Pemprov maupun Pemkab Bekasi yang diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).
Lima saksi tersebut yakni, Melda selaku sekretaris pribadi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus; Yani Firman selaku Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat; Dodi Agus selaku Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi. Kemudian, Slamet selaku Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat; serta pihak swasta Achmad Bachrul Ulum.
“Sehingga, sampai hari ini sekitar 69 orang saksi telah diperiksa di tingkat Penyidikan, yang terdiri dari, 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab dan 40 orang dari pihak Lippo,” imbuh Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby