Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan partai politik agar tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.
Hal tersebut sebagai respons atas kasus suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
“Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
Kasus yang menjerat Bupati Kudus, kata Basaria, juga sekaligus menjadi pelajaran bagi partai politik dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah.
“Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,” kata Basaria.
KPK pun menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan itu.
KPK juga mengingatkan kasus jual-beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.
“Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Basaria.
KPK pada Sabtu resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Sebagai penerima, yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin