Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan untuk bisa mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
“Harapannya begitu ya, jika ditemukan kerugian negara, targetnya pengembalian seoptimal mungkin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (9/11).
Menurut Priharsa, untuk bisa merealisasikan harapan itu pihaknya terus ‘memburu’ para aktor yang ditengarai ikut menikmati hasil korupsi proyek e-KTP, termasuk pihak perusahaan pelaksana.
Meski begitu, diakuinya demi mengembalikannya bukan perkara mudah. Pihaknya pun harus memulai analisa dari awal, dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Jadi proses pelaksanaan proyeknya sedang didalami, kemudian proses pengadaannya, kemudian proses penganggarannya.”
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan bahwa kerugian negara imbas dari dugaan korupsi proyek e-KTP menyentuh angka triliunan rupiah. Perhitungan tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
“Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu