Jakarta, Aktual.com – Beberapa penyelenggara negara yang menerima ‘uang panas’ terkait mega proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), telah mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diakui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik telah mengantongi pengembalian itu, dan sekarang sedang diinventarisir.
Meski begitu, Febri enggan membeberkan siapa saja yang sudah mengembalikan. Kata dia, pengembalian ini terjadi lantaran KPK sudah mengantongi data yang mendekati kata valid.
“Kita belum cek soal rincian pengembalian dana dari berbagai pihak tersebut. Namun memang, penyidik sudah mempunyai informasi yang signifikan tentunya,” papar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).
Lebih jauh disampaikan Febri, selain mendata pengembalian uang, penyidik juga berupaya untuk memperluas data dan informasinya. Hal ini tentunya untuk memastikan siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kasus e-KTP.
“Kemudian dikonfirmasi lagi lebih jauh dan dikembangkan, agar semakin ‘clear’ dan jelas siapa saja yang seharusnya bertanggungjawab proyek besar e-KTP ini,” tegasnya.
Disisi lain, Febri juga memaparkan soal permohonan salah satu tersangka kasus e-KTP, Irman yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum. Dia memastikan, permohonan itu dapat diterima jika Irman legowo mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus e-KTP.
“JC wajib untuk mengakui kesalahannya kedua membuka seluas-luasnya. Inilah yang akan dilihat dari rangkaian pemeriksaan tersebut,” tandasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby