Jakarta, Aktual.co — Kasus Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan, jika saat ini kasus tersebut masih terus diselidiki, dan kemungkinan akan dipanggil para obligor yang mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia pada 1998 lalu.
“Semua proses sedang jalan, tapi bahwa kalau nanti ujungnya harus manggil seseorang, kita akan lakukan,” kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Menurut Bambang hingga saat ini, KPK masih fokus pada penyelidikan terhadap obligor Sjamsul Nursalim, namun lantaran kasusnya masih terus ditelaah dan dikembangkan, besar kemungkinan obligor lain pun akan turut dipanggil.
“Kita masih menyelidiki soal SKL, jadi masih terbuka peluang yang lain, tetapi kita fokus dengan apa yang sedang dikaji dan memang itu kan nggak boleh terlalu dibuka,” ujar Bambang.
Terkait penyelidikan Sjamsul KPK, beberapa waktu lalu pernah memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.
Laks diperiksa oleh penyidik KPK sekitar delapan jam lamanya, dimulai dari pukul 10.15 WIB hingga keluar dari Gedung KPK pukul 18.20 WIB. Dalam pemeriksaan, Laks mengaku dimintai keterangan untuk melengkap informasi masalah SKL, selain itu dirinya dicecar soal obligor Sjamsul Nursalim.
“Dimintai keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dan saya juga diminta melengkapi informasi masalah SKL nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim,” jelas Laks.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















