Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dari bos PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat (AH) ke politikus PDIP, Adriansyah yang diduga digunakan untuk memuluskan proyek tambang batu bara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya juga akan memanggil anak dari Adriansyah, Bambang Alamsyah yang sekarang menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Anaknya akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut. Karena ini kaitan pemberian izin saat Adriansyah menjadi Bupati,” kata Priharsa di gedung KPK, Selasa (14/4).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, KPK menduga jika Andriansyah bukan hanya sekali menerima suap itu. “Perusahaan yang sama ini diduga menyuap lebih dari sekali. Akan ditelusuri kemana saja uang tersebut,” ujar Priharsa.
Seperti diketahui, dalam OTT yang digelar di dua tempat pada Kamis (9/4), KPK berhasil menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi. Adapun ketiga orang itu, yakni satu orang anggota Komisi IV DPR fraksi PDIP Adriansyah, seorang pengusaha berinisial AH, serta satu orang lagi Briptu Agung Krisdianto.
Agung dan Adriansyah diamankan tim Satgas KPK ketika bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Agung diduga merupakan kurir yang mengantarkan uang untuk Adriansyah. Pasalnya, saat OTT pihak KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan rupiah. Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















