Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana Bansos milik Pemprov Sumut yang ditangani pihak Kejaksaan.
Pihak-pihak terkait seperti halnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh bahkan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo bukan tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Setiap perkara selalu ada perkembangan tergantung apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada pihak lain yang terbukti atau tidak,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
Saat ini, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Bansos KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Suanti.
Rio sendiri diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang tersebut diduga sebagai suap agar Rio mengkomunikasikan perkara Bansos ke Jaksa Agung. Tujuan komunikasi tersebut adalah untuk ‘mengamankan’ nama Gatot.
Menurut Gatot melalui pengacaranya, Yanuar P Wasesa, pemberian uang Rp 200 juta dari Gatot ke Rio dilakukan pasca pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Surya Paloh, Gatot, Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dan OC Kaligis.
Rekonstruksi tersebut tampaknya sudah dipahami oleh pihak KPK. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemeriksaan terhadap Surya Paloh. Hari ini, Surya Paloh tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
“Pak Surya Paloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella),” terang Johan. Diduga kuat pemeriksaan orang nomor satu di Partai Nasdem itu untuk mengkonfirmasi perihal pembahasan dalam pertemuan di kantor DPP Nasdem.
Namun demikian ketika disinggu mengenai kemungkinan untu melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung, Johan enggan berspekulasi. “Sampai hari ini tidak diperlukan keterangan dari pihak Jaksa Agung,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan