Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan tersendiri, mengapa lebih dulu memeriksa Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, ketimbang pendiri PT Agung Podomoro Land, Trihatma Kusuma Haliman.
“Ada beberapa pertimbangan penyidik, mengapa meminta keterangan dahulu dari Aguan. Tapi sekali lagi pertimbangan penyidik nggak bisa saya sampaikan,” papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/04).
Isyarat yang disampaikan Yuyuk pun bukan tanpa alasan. Pasalnya, Aguan sendiri sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran KPK meyakini Aguan mengetahui ihwal suap dua Raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Namun, alasan itu tidak bisa begitu saja ‘membersihkan’ nama Trihatma. Diketahui, suap yang diberikan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi berasal dari Presiden Direktur Podomoro, Ariesman Widjaja.
Dari mana sumber uang yang diberikan ke Sanusi?. Apakah perlu meminta kesaksian Trihatma?. Hal itu juga telah ditanyakan ke KPK.
Tapi, KPK mengaku belum mau mengarah ke Trihatma. “Sampai saat ini saya belum dapat informasi apakah (Trihatma) akan dipanggil,” pungkas Yuyuk.
Peran Aguan dalam kasus suap dua Raperda reklamasi ini seakan terlihat dari terkuaknya pertemuan pada awal 2016 lalu di kediamannya. Saat itu, hadir pula Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil-nya M Taufik, penerima suap dari Podomoro Mohamad Sanusi, serta Ariesman.
Ariesman pun mengakui, adanya pertemuan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Adardam Achyar mengatakan, bahwa pertemuan itu bukan membahas soal Raperda reklamasi teluk Jakarta.
“Kalau yang saya dengar tadi itu pertemuan silaturahmi, artinya tidak ada pertemuan secara spesifik membahas raperda,” kata Adardam di Gedung KPK, hari ini.
Di lain pihak, Sanusi melalui pengacaranya Irsan Gusfrianto juga membenarkan pertemuan tersebut. Kata Irsan, kedatangan Sanusi itu semata atas ajakan dari M Taufik.
“Bang Uci itu diajak sama kakaknya (M Taufik). Setelah itu, bang Uci pergi ke ruang tengah, tidak ikut pembahasan lainnya,” kata kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4) kemarin.
Artikel ini ditulis oleh: