Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan adanya penetapan tersangka baru di kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, penetapan tersangka baru itu adalah bagian dari pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat anggota Komisi V DPR fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
“Iya untuk pengembangan kasus ada kemungkinan (tersangka baru),” ujar Yuyuk, saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik, Rabu (20/1).
Penetapan status tersangka baru itu diduga bersandar pada barang bukti yang telah dikumpulkan pihak KPK, termasuk yang disita saat menggeledah ruang kerja anggota Komisi V DPR pekan lalu.
Namun demikian, ketika diverifikasi mengenai isi dari dokumen yang disinyalir menjadi rujukan KPK itu, Yuyuk enggan menjelaskan. Dia mengaku tidak tahu mengenai isi dalam dokumen tersebut.
“Dokumen yang disita tidak dapat info rincinya apa saja,” jelas dia.
Seperti diketahui, dalam kasus suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Maluku milik Kementerian PUPR, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni, anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, serta dua wanita kolega Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Sehubungan dengan kasus tersebut, Agus Rahardjo Cs telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lokasi yang digeledah antara lain, ruang kerja anggota Komisi V DPR milik Damayanti, Budi Supriyanto fraksi Golkar dan Yudi Widiana dari PKS.
Penggeledahan itu dilakukan karena pihak KPK menduga ada jejak-jejak tersangka dalam beberapa ruangan tersebut.
Berdasarkan penelusuran, Abdul memang terkenal sebagai kontraktor yang kerap menggarap berbagai proyek di Maluku. Ya, kasus yang membuatnya jadi tersangka memang terkait proyek jalan di Maluku.
Dalam kasusnya dia diyakini telah menyuap Damayanti. Suap tersebut diberikan agar PT WTU bisa mendapatkan proyek jalan di Maluku yang anggarannya sudah tertuang dalam APBN 2016.
Damayanti disebut memiliki komitmen dengan Abdul sebesar 404.000 Dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,9 miliar. Uang tersebut dimaksudkan agar proyek jalan senilai Rp 68 miliar itu bisa jatuh ke tangan PT WTU.
Bukan hanya Damayanti yang memiliki kesepakatan dengan PT WTU. Politikus PDIP itu juga disebut telah mengalirkan uang ke rekannya di Komisi V, Budi dan Yudi.
Budi disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 5 miliar, sedangkan Yudi Rp 7 miliar. Bahkan, uang suap itu kabarnya juga mengalir ke seluruh anggota Komisi V, hingga Ketua Komisi, Fary Djemi Francis.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby