KPK mulai usut korupsi proyek 34 pembangkit listrik. (ilustrasi/aktual.com)
KPK mulai usut korupsi proyek 34 pembangkit listrik. (ilustrasi/aktual.com)

Madiun, Aktual.com – Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengisyaratkan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar, yang telah melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto bisa bertambah.

“Bisa saja (ada tersangka baru), ini kan masih terus berlanjut pemeriksaan saksi-saksinya,” ujar Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun, Kamis (24/11).

Menurut dia, status para saksi yang saat ini masih terus diproses dapat saja berubah menjadi tersangka baru, jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka. Hanya saja, dia mengaku belum dapat memastikan kapan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum.”

Dia menjelaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan PBM senilai Rp76,5 miliar. Tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (23/11).

Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu