Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola bersiap menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018). Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.  Selain dugaan suap, Zumi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Kedua kasus tersebut akan digabungkan menjadi satu dalam berkas dakwaan dibacakan di persidangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk melayat ayahnya, Gubernur Jambi periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin meninggal pada malam ini.

“Karena pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum KPK tadi sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).

Pengacara Zumi, M Farizi juga membenarkan hal tersebut. “Telah meninggal dunia ayahanda Zumi Zola pada pukul 20.00 di RS Pondok Indah,” kata Farizi.

Zumi Zola saat ini status penahanannya masih pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Karena status penahanan dalam proses persidangan di pengadilan tipikor, maka besok jika penetapan hakim telah keluar akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman,” ujar Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid