Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 20017 dan 2018.
Ia juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.
Zumi dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mengatakan bahwa ia memulai karir politiknya karena diminta oleh ayahnya.
“Namun ayah saya yang merasa bertanggung jawab untuk memberikan saya sekolah tinggi, menghentikan karir tersebut dengan menyekolahkan saya ke Inggris. Sekembalinya dari luar negeri, ayah saya menyiapkan saya terjun ke dunia politik dengan diajak bergabung dalam partai politik,” kata Zumi pada Kamis (22/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid