Jubir KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap sebesar 104.500 dolar Amerika Serikat.

“Dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri Bakamla, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu NH,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

Kata Febri, Nofel selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Satellite Monitoring Bakamla, diduga menerima suap demi mengarahkan agar bernilai Rp 220 miliar tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” papar Febri.

Atas dugaan itu, Nofel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby