edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi terlibat kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.

Oleh karenanya Jaksa akan menjadikan pertimbangan vonis mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri sebagai alat bukti untuk menjerat, Anwar Sanusi.

“Kalau kami mengikuti, nanti jadi bahan analisa kami bahwa dalam poin fakta sidang, yang sudah muncul, pihak lain itu jelas ada Sekjen Kemendes,” ujar Jaksa Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Keyakinan lain soal keterlibatan Sekjen Kemendes yakni adanya komunikasi “whatsapp” antara Anwar Sanusi dengan Irjen Kemendes PDTT, Sugito. Sugito sendiri telah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap pemberian opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT.

Selain itu sejumlah fakta persidangan pun telah menyuguhkan keterlibatan Anwar Sanusi, salah satunya adanya rapat pembahasan pengumpulan uang dugaan patungan suap untuk memuluskan pemberian opini WTP kementeriannya.

“Sekjen Kemendes ikut di dalam pembahasan untuk pengumpulan uang, di mana di situ jelas dalam fakta sidang, Anam datang, auditor BPK, Sugito ada di dalam. Di situ disampaikanlah mengenai atensi yang nantinya akan disampaikan kepada Rochmadi melalui Ali Sadli,” kata dia.

Oleh karenanya, Jaksa akan menunggu salinan putusan Rochmadi Saptogiri dari majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Nantinya, putusan tersebut akan dijadikan bahan untuk menjerat Anwar Sanusi.

“Putusan ini bisa menjadi salah satu alat bukti untuk pembuktian. Karena semua yang diuraikan dalam putusan ini merupakan fakta-fakta yang sudah diungkap di sidang. Minimal kami sudah punya satu alat bukti,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby