Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tahun 2003, Hadi Poernomo (HP).
“Untuk jadwal ulangnya belum ditentukan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Kamis (12/3).
Seperti diwartakan sebelumnya, mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. KPK pun sudah menerima surat ketidakhadiran HP.
“Iya betul. Kuasa hukumnya telah mengirim surat pemberitahuan bahwa pak HP tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit,” jelas Priharsa.
Menurut kuasa hukum HP, Yanuar P. Wasesa, kliennya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit (RS) di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Baru saja saya ketemu pak HP di RS Pondok Indah dan memang harus ada tindakannya. Tadi saya kasih ke KPK lewat staf saya, yang istilahnya saya bilang surat dokter,” terang Yanuar.
Ini bukan kali pertama Hadi mangkir dari KPK. Panggilan perdana pada 5 Maret lalu ia juga tidak hadir. Sementara, hari ini merupakan panggilan kedua bagi Hadi usai ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 lalu.
Pria asal Pamekasan itu tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Ketika itu dia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.
Ia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak BCA. Tindakan Hadi diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
Atas perbuatannya, dia dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby