Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk Ali Fahmi alias Fahmi Habsy, terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitor satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Senin (31/7).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan Ali Fahmi untuk tersangka NH (Nofel Hasan),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Diketahui, sudah kesekian kali penyidik KPK memanggil Ali Fahmi untuk tahap penyidikan kasus Bakamla. Namun, hanya dalam panggilan pertama yang bersangkutan hadir.
Pihak lembaga antirasuah juga beberapa kali memanggil mantan anggota DPR RI itu dalam tahap persidangan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Menurut Febri, keterangan Ali Fahmi sangat dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi kasus suap Bakamla. Apalagi, KPK sudah mengantongi sejumlah informasi adanya dugaan penggiringan anggaran proyek monitor satelit Bakamla.
“Yang bersangkutan diyakini mengetahui, merasakan dan mendengar dugaan tindak pidana proyek Bakamla,” jelas Febri.
Nama Ali Fahmi sendiri kerap disebut dalam persidangan lantaran diyakini menebar uang untuk melancarkan proses pembahasan anggaran proyek monitor satelit. Yang mana menurut Fahmi Darmawansyah, ada uang Rp 24 miliar ia serahkan ke Ali Fahmi yang kemudian dibagikan ke anggota DPR antara lain ke Fayakun Andriadi dan Eva Kusuma Sundari.
Beberapa kali Febri pun mengklaim bahwa penyidik masih mencari tahu keberadaan Ali Fahmi. Diyakini pihak KPK, Ali Fahmi masih berada di Indonesia, sebab KPK sudah meminta pihak Imigrasi untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Laporan Mochammad Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: