Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merencanakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini bertepat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Ali Jamil Harahap, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/12).
Ali Fikri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai fokus pemeriksaan kedua terhadap Ali Jamil.
Ini merupakan kali kedua Ali Jamil diperiksa oleh KPK setelah pemeriksaan pertama pada 27 November 2023.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ali Jamil dikonfirmasi oleh penyidik KPK terkait dugaan pemotongan anggaran oleh tersangka SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2023, KPK menahan mantan Menteri Pertanian SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Kasus korupsi ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. SYL diduga melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya.
Kebijakan ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, untuk menarik uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer bank, barang, dan jasa.
Berdasarkan arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang di eselon I, termasuk direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris. Besaran nilai pungutan berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS per bulan.
KPK menyebut bahwa jumlah uang yang dinikmati oleh SYL bersama KS dan MH sebagai bukti awal mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik masih terus menyelidiki jumlah pasti uang tersebut.
SYL, KS, dan MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU Pencucian Uang.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















