Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/7).
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Ridwan Soleman untuk tersangka Sugito (SUG).
Selanjutnya anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi dan Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kemendes PDTT Dian Rediana.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: