‎Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (PHU), Slamet Riyanto pada Senin (3/8).

Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

“Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugrha, saat dikonfirmasi, Senin (3/8).

Pemeriksaan terhadap Slamet diduga kuat untuk mengkonfirmasi kebijakan yang ditetapkan Menteri Agama peridoe 2009-2014, Suryadharma Ali.

Pasalnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, Direktorat Jenderal PHU merupakan sebuah lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Selain itu, Ditjen PHU juga bertugas sebagai penyusun norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk kebijakan mengenai stadarisasi kebutuhan para jemaah haji.

Dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013, KPK telah menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka. Penetapan status dilakukan sejak pertengahan 2014 silam.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri, dengan memanipulasi anggaran transportasi, pemondokan serta pengadaan makanan para jemaah haji.

Dalam kasusnya SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby